-->

Astagfirullah! Guru Ngaji Nekat Gauli Santri

Apa yang terjadi dengan Negeriku? Demi Allah! Islam bukan Agama dzolim. Tapi mengapa? Mengapa pemberitaan di media khusunya di Indoenesia banyak melibatkan kaum Muslim dalam aksi yang tidak pantas untuk dinilai dari sudut pandang kemanusiaan? Salah satu contohnya adalah "Guru Ngaji Nekat Gauli Santri" ini.

Di saat bulan ramadhan yang notabennya adalah bulan suci yang penuh dengan berkah untuk ummat Islam tinggal hitungan jam dapat kita temui. Guru Ngaji ini melakukan tindakan asu-sila terhadap santrinya. Etika sebagi seorang Gurunya itu di mana?

Seperti yang penulis kutip dari website jpnn, Kesatuan Polres Mojokerto telah mampu menyekap Guru Ngaji yang melakukan tindakan tidak pantas kepada salah satu santrinya ini. Yaitu Sodiq,50, yang telah menggauli santrinya NL, 13, warga Mojokerta  sebelum penangkapannya Sodiq sempat melarikan diri ke Banyuwangi.

Berpisah Ranjang dengan Istri, Guru Ngaji Nekat Melakukan Aksi Bejat
Setelah penangkapan Sodiq, Windu Danandito selaku Kapolres Mojokerto ini kepada media mengatakan "tindakan bejat yang dilakuukan oleh Sodiq dilakukan di dalam kamar rumahnya. Dia melakukannya setelah memberikan pengajaran kepada santri-santrinya. Tepatnya setelah Istighozah."

Modus yang digunakan oleh Sodiq adalah dengan meminta kepada korban untuk dipijat. Setelah korban memijat sang guru ngaji, disitulah aksi bejat Sodiq terlampiaskan.

Tragisnya, Sodiq dalam aksinya sempat mengancam korban dengan senjata tajam. Setelah aksinya itu, dia meminta kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tua dan kerabatnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Guru Ngaji tersebut berkata telah khilaf. Pembelaannya beralasan karena Sodiq tertarik dengan tubuh indah yang dimiliki oleh NL. Selain itu, Sodiq sendiri telah berpisah ranjang dengan isterinya selama dua tahun.

Hingga dalam penangkapan, Sodiq telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Dan untuk saat ini, NL sudah hamil kurang lebih 5 bulan.

Berdasarkan aksi bejatnya, sodiq akhirnya diganjar dengan ancaman hukuman kebiri. Hukuman kebiri sendiri sudah diberlakukan dan ditetapkan scara sah dalam UU Perpu NO 1 Tahun 2016.
Kepada Ummat Muslim, saya menghimbau, senantiasa dekatkanlah diri kita kepada ALlah. Yaitu dengan menaati perintahnya dan menjauhi larangannya. Semoga kita semua terhindar dari godaan nafsu syahwat yang sangat merugikan kita. Baik rugi di dunia maupun rugi di akhirat.

Referensi : JPNN.COM


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis materi biologi secara Up To Date via email